Tiga Petani Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa, Korbannya Siswi SMA di Lampung
Proyek prestisius seluas 125 ha ini, akan menjadi Central Business District (CBD) pertama di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor
Editor: Eko Sutriyanto
Entah kenapa, korban mau saja diajak ke rumah itu.
Saat berada di rumah tersebut, ternyata sudah ada Bayu Saputra dan Nur Muhamad Badarudin yang menunggu.
Wahyu langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Di kamar, Wahyu kembali merayu korban dan berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah selesai, Wahyu dan korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu.
Saat itulah Nur ikut merayu korban.
Pada akhirnya Nur juga berhasil memperdaya korban.
Hal serupa dilakukan Bayu Saputra.
Baca: Oknum PNS di Lampung Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur Asal Way Jepara
Dalam satu hari, korban melayani nafsu tiga pria tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa kasur warna merah dan empat potong pakaian korban.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan.
Polisi bakal menjerat ketiga tersangka dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMA di Rawajitu Digilir 3 Petani di Rumah Kosong