Sogok Petugas Rp 350.000 Agar Bisa Masuk Klungkung Tanpa Surat Rapid Test, Hermanus Diperiksa Polisi
Hermanus diperiksa lantaran mengaku menyogok petugas di Padang Bai sebesar Rp 350 ribu saat masuk Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Hermanus Helu, pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku telah menyogok petugas di Pelabuhan Padang Bai pada Kamis (16/7/2020) akhirnya ditahan Kepolisian Sektor Pelabuhan Padang Bai.
Dia diperiksa lantaran mengaku menyogok petugas di Padang Bai sebesar Rp 350 ribu saat masuk Bali.
Kapolsek Pelabuhan Padang Bai, Kompol Wayan Subrata, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian banyak ditemukan kejanggalan saat dan setelah diamankan.
Pria itu membuat surat pernyataan yang ditulis Satpol PP Klungkung memakai identitas pamannya.
"Di surat pernyataan namanya Antonius Maghu Ate kelahiran tahun 1990. Padahal yang bersangkutan bernama Hermanus Helu kelahiran 2003. Identitas di surat pernyataan memakai identitas pamannya yang tinggal di Klungkung," jelas Kompol Wayan Subrata, Kamis (16/7/2020) malam kemarin.
Dalam surat pernyataan yang berisi materai, kata Subrata, tertulis datang ke Bali sekitar pukul 15.00 Wita tanpa membawa surat keterangaan rapid test.
Sedangkan menurut pengakuan pamannya, yang bersangkutan sampai di Klungkung jauh hari sebelum adanya corona virus disease atau wabah Covid-19.
Baca: Sogok Korban Pencabulan di Kandang Ayam Rp 1 M, Nur Hudi Bakal Dipanggil BK: Demi Allah Niatnya Baik
"Jadi wajar yang bersangkutan tak membawa surat keterangan rapid test. Yang bersangkutan sudah ada di Klungkung sebelum Covid-19. Banyak kejanggalan. Surat pernyataan dengan pengakuannya di kepolisian berbeda jauh," tambah Subrata.
Petugas juga mengajak Hermanus Helu ke Pelabuhan Padang Bai, Karangasem untuk menunjukkan oknum petugas yang disogok.
Tapi dia tak bisa menunjukkan, dan hanya terdiam.
Setelah diinterogasi beberapa petugas, dia akhirnya minta maaf dan mengakui kesalahan yang dilakukannya.
Kamis (16/7/2020) tadi malam, Hermanus Helu rencananya akan diserahkan ke Satpol PP Klungkung karena surat keterangan yang ditulis dengan pengakuan di kepolisian berbeda jauh.
"Kita bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Karangasem akan menyerahkan ke Pol PP Klungkung," imbuh Subrata.
Mengaku Sogok Petugas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.