Ramai Kisruh Tanah 33 CM di Sragen, Begini Cara Aman Beli Tanah Agar Tak Terkena Sengketa
Belajar dari kasus sengketa tanah di Sragen, berikut cara aman membeli tanah supaya tidak menimbulkan sengketa di kemudian harinya.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Badrus menjelaskan, hak milik yang diakui secara hukum hanyalah sertifikat.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan, penting halnya untuk segera melakukan balik nama ketika membeli tanah ataupun yang lainnya.
"Secara hukum, yang diakui sebagai hak milik adalah sertifikat, bukan yang lain."
"Makanya menurut saya, kalau ada sesuatu ya segera dibaliknamakan, disertifikatkan, supaya nanti tidak ada persoalan ke depan," terangnya.
Baca: Cara Licik Guru Spiritual Asal Sragen Jadikan Ibu dan Anak Sebagai Pemuas Nafsu Hingga Peras Korban
Badrus menambahkan, tanah yang bersertifikat pun kadangkala masih dapat dipersoalkan.
Karenanya, ia mengimbau supaya ketika melakukan jual-beli tanah maka harus segera disertifikatkan ataupun dibaliknamakan.
"Lebih baik kalau ada jual-beli ya segera disertifikatkan, balik nama," ujarnya.
Badrus juga menyampaikan, tak masalah apabila pembagian warisan dilakukan dengan pembagian yang tak sama.
Namun, hal itu perlu dituangkan dalam surat pernyataan.
"Kalau misalnya warisan ya segera dibagi sesuai kesepakatan-kesepakatan."
"Tidak apa-apa lebar sana, lebar sini, saudara nggak persoalan, tapi harus dituangkan dalam surat pernyataan sebelum pembagian itu," jelasnya.
Kronologi Kisruh Tanah di Sragen
Dilansir Tribun Solo, dua warga di Sragen, Jawa Tengah terlibat sengketa tanah selebar 33 cm.
Kedua warga tersebut di antaranya yaitu Suparmi (61) dan Suprapto.