Mengaku Bisa Gandakan Uang Pakai Mesin Australia, Tiga Orang Dibekuk Polisi
Tiga orang yang berniat melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap polisi.
Editor: Hendra Gunawan
"Mereka meminta uang tanda atau DP minimal 10 persen. Tapi uang (hasil penggandaan) yang dijanjikan tidak akan pernah ada," urainya. Ketiganya menawarkan penggandaan uang dengan sistem tertutup. Sehingga tidak semua orang mereka tawari.
Modus ini terungkap awalnya dari patroli cyber yang dilakukan Polres Sleman. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pendana.
Setelah itu petugas masuk ke jaringan para tersangka dan melakukan transaksi dengan memberikan modal uang Rp 60 juta.
Saat itu, tersangka menjanjikan modal tersebut akan menghasilkan Rp 700 juta dengan alat yang diakui dibeli dari Australia tersebut.
Namun saat dipraktikkan oleh para tersangka, uang yang dijanjikan tidak keluar dari dalam mesin. Tersangka beralasan, tintanya habis.
Tinta harus dibeli dahulu seharga Rp 280 juta. Atas dasar kecurigaan itulah polisi melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Dari pengakuan ketiganya kepada polisi belum ada yang menjadi korban dari modus yang mereka lakukan. Sebab, mereka sudah tertangkap sebelum mendapatkan korban.
Saat dimintai keterangan, mereka mempunyai ide tersebut setelah menonton video di YouTube.
"Mereka ini saling kenal. Alasannya melakukan karena desakan ekonomi," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan antara lain sebuah kotak hitam yang diakui sebagai mesin yang dibeli di Australia, Tujuh lembar uang Rp 100 ribu, satu pak tinta, dua unit mobil, 64 lembar kertas warna putih dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Pria Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang Gunakan Mesin dari Australia