Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembacok Kepala Desa Memelas Minta Vonis Hukuman Diringankan: Saya Menyesal

Terdakwa Hiski Agamail Ginting memelas minta majelis hakim PN BInjai memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas kesalahannya membacok kepala desa

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Pembacok Kepala Desa Memelas Minta Vonis Hukuman Diringankan: Saya Menyesal
http://www.ladbible.com
Ilustrasi- Terdakwa Hiski Agamail Ginting memelas minta majelis hakim PN BInjai memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas kesalahannya membacok kepala desa 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan kepala desa meminta hakim meringankan hukumannya.

Pelaku memelas meminta dihukum seringan-ringannya.

Terdakwa Hiski Agamail Ginting memelas minta majelis hakim PN Binjai memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas kesalahannya membacok kepala desa.

Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan menuntutnya 2 tahun 6 bulan atas penganiayaan terhadap Kepala Desa Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Joni Surbakti, di ruang Cakra PN Binjai, Selasa (4/8/2020)

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan," kata Perwira Tarigan.

Mendengar tuntutan yang dirasa terlalu berat, terdakwa memohon ke Ketua Majelis Hakim Dedy yang didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap.

Baca: Mayat Wanita di Margonda Ditemukan Terikat Tali dan Mulut Dilakban, Ada Luka Lebam di Tubuhnya

Baca: Eks Napi Asimilasi Aniaya Polisi, Sekarang Jadi Pesakitan Lagi

Berita Rekomendasi

Hiski memelas agar hukumannya di bawah tuntutan JPU.

"Saya menyesal pak hakim. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak. Saya mohon agar hukumannya dikurangi jadi 2 tahun, Pak," kata terdakwa.

Hakim Dedy menyampaikan akan mempertimbangkan. Hakim juga melihat niat tulus terdakwa sudah menyesal dan berkelakuan baik selama ditahan.

"Bagus kalau kamu sudah menyesal, saya rasa bagus. Kami akan pertimbangankan. Sidang ditunda sampai Kamis (6/8/2020) dengan agenda pembacaan putusan," pungkas Hakim Dedy.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2. Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas hinaan dan ucapan korban.

Hiski merasa harga dirinya sudah dihina dan direndahkan, sehingga melampiaskan emosi terhadap korban.

Terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung untuk melancarkan penganiayaan dengan kampak yang dilayangkan ke kepala korban.

(Dyk/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Bacok Kepala Kades karena Dihina, Kini Hiski Ginting Memelas Minta Hukuman Ringan"

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas