Otsus Jadi Jembatan Meniti Perdamaian dan Membangun Kesejahteraan di Tanah Papua
Jika ada penilaian Otsus gagal, itu karena sebagian pihak terlalu banyak bersandiwara
Editor: Eko Sutriyanto
Juga, agar implementasi otsus itu terakomodasi secara baik sehingga anggaran yang begitu besar bisa direalisasikan sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan begitu, dari sisi manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh masyarakat," tuturnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Hendrik Krisifu mengingatkan bahwa masyarakat Papua jangan keliru memaknai otsus.
Menurutnya, otsus itu tidak akan berakhir pada tahun depan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Otsus itu sebanyak 78 pasal, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan akan berakhir tahun 2021.
Yang jelas, di pasal 34 ayat 6, disebut bahwa yang berakhir pada tahun 2021 adalah dana otonomi khusus.
Jadi, kata Hendrik, harus ada satu pemahaman di masyarakat, bawah bukan Otsus yang akan berakhir.
Namun, dana Otsusnya yang akan berakhir. Papua akan tetap mendapat keistimewaan.
“Jadi jangan bikin kebingungan kepada masyarakat bahwa otsus itu akan berakhir. Itu keliru, yang berakhir itu dana otonomi khusus pada pasal 34 ayat 6. Dana otonomi khusus berakhir tahun depan sedangkan otonomi khususnya terus berlanjut," jelasnya.
Dia menilai bahwa sejauh ini pelaksanaan otsus memang ada yang menggembirakan, namun tentu saja masih ada yang harus diperbaiki.
Baca: AS dan Tiongkok Berseteru di PBB Perihal Otonomi Hong Kong
Jika pun ada yang kurang, semua pihak mestinya bersama-sama memperbaiki. Dia mencontohkan pelaksanaan otonomi khusus dalam hal pembentukan partai politik. Di mana dalam hal itu, agak berbeda dengan Aceh.
Hal lain, yang perlu diperbaiki, soal evaluasi otsus yang perlu diperbaki agar hasilnya bisa lebih dilihat masyarakat sehingga bisa dilihat dan juga masyarakat bisa berkontribusi memberi masukan.
Harapannya, dengan lebih terbuka, bisa mendapat gambaran utuh tentang otonomi khusus di Papu.
Meski demikian, dia mengakui bahwa otsus juga membuahkan hasil positif. Misal, terjadi daerah pemekaran, distribusi kewenangan di daerah, distribusi ekonomi dan potensi di daerah lebih optimal dengan adanya pemekaran.