37 TKA Asal China Ternyata Tak Miliki Izin Kerja di Proyek PLTU 3-4 Nagan Raya Aceh
TKA itu dilarang bekerja di PLTU sebelum mereka mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 37 dari 39 tenaga kerja asing (TKA) China yang didatangkan ke proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya ternyata belum mengantongi izin untuk bekerja di proyek tersebut.
Izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.
Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, yang dikonfirmasi Serambi, Sabtu (29/8/2020) mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas yang diturunkan pihaknya ke PLTU 3-4 untuk memeriksa kelengkapan izin kerja TKA tersebut.
"Dari 39 orang, hanya dua orang yang memiliki izin kerja. Karena kehadiran mereka ditolak oleh warga, untuk sementara waktu diisolasi di mess PLTU," ujarnya.
Menurutnya, TKA itu dilarang bekerja di PLTU sebelum mereka mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Baca: Kedatangan 500 TKA China Disebut Akan Membuka 5.00 Lapangan Kerja Baru
Selain itu, aturan juga tidak membenarkan TKA yang tak memiliki izin kerja, tinggal atau berada di kompleks kerja.
"Jadi, bila tidak memiliki izin kerja, maka TKA tersebut harus meninggalkan lokasi kerja di PLTU tersebut," tegas Iskandar.
Ia menyesalkan kasus penggunaan TKA asal Cina yang tidak mengurus izin kerja kembali dilakukan oleh rekanan PLTU 3-4 Suak Puntong.
"Kasus yang sama kembali terulang. Kami akan kirim surat teguran ke rekanan PLTU itu," timpalnya.
Penjelasan hampir sama juga disampaikan Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, secara terpisah.
Menurutnya, TKA China itu belum memiliki izin kerja dan mereka hanya mengantongi visa kunjungan.
"Kami sudah melarang TKA itu bekerja di PLTU sebelum mengurus izin kerja," ungkapnya.
Rahmattullah menambahkan, pihaknya bersama Disnakermobduk Aceh akan terus memantau keberadaan TKA di mes PLTU 3-4, termasuk berkoordinasi dengan TNI/Polri serta Imigrasi dan Muspika sehingga pekerja tersebut tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Menurut rekanan, mereka akan melengkapi izin kerja TKA tersebut," jelas Rahmatullah.