Kronologi Wanita Tua Dibunuh Keponakan di Kuningan, Pelaku Cekik Korban Lalu Kabur Bawa Perhiasan
Kepolisian menangkap seorang pria terkait kasus pembunuhan seorang wanita lanjut usia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Polisi berhasil menangkap Dedi alias Taspin, di Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik penangkapan dilakukan berdasakan Laporan Polisi nomor : LP/B/128/V/2020 / JBR / RES KNG, tanggal 17 Mei 2020.
“Tentang Tindak Pidana Menghilangkan jiwa seseorang dan Pencurian dengan kekerasan, yang di laporkan Saudari Casini (55) diketahui masih saudara korban,” kata Lukman.
Lukman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Selasa (12/5/2020), sekira pukul 10.30 WIB.
“Atas tindakan itu, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KUHPidana (ancaman hukuman paling lama lima belas tahun),” ucapnya.
Dalam mengungkap kasus ini polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu lembar surat perhiasan emas jenis kalung berat 10,5 gram seharga Rp 3.360.000.
Kemudian satu lembar surat perhiasan emas jenis gelang berat 4 gram seharga Rp 1.280.000.
Serta satu lembar surat perhiasan emas jenis bandul kalung berat 2,1 gram seharga Rp 546.000.
“Petugas mengamanakan 1 (satu) buah bantal berwarna putih bercorak bunga yang terdapat noda darah. Kemudian, 2 (dua) buah busa kursi yang terdapat noda darahnya, serta 1 (satu) buah kaos pendek warna orange merk Nevada dan 1 (satu) buah celana pendek warna putih merk Nevada,” katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keponakan Bunuh Tante di Kuningan, Pelaku Mengaku Sakit Hati Orangtua Dihina tapi Polisi Tak Percaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.