Petugas Tahan Kartu Identitas Warga yang Tak Pakai Masker di Bali, Sejumlah Bule Ikut Kena Sanksi
Ada juga warga yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.
Editor: Dewi Agustina
"APBD terganggu, proyek yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Habis waktu kita, habis tenaga kita juga," tegasnya.
Wagub Cok Ace mengatakan, denda berlaku untuk perorangan serta lembaga (perusahaan).
Dalam sambutannya saat apel tersebut, Wagub Cok Ace mengatakan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
"Dengan Pergub ini kami harap dapat meningkatkan partisipasi semua pihak mencegah penularan Covid-19 dan saling melindungi dan mencegah muncul kasus baru dalam kegiatan masyarakat atau instansi pemerintah," katanya. (zae/sup/sui)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 8 Bule di Bali Terjaring Razia Masker, Begini Alasan Mereka Saat Tertangkap Satpol PP Badung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.