Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Banda Aceh Diringkus Usai Kuras ATM Korban Rp 10 Juta, Uangnya Buat Foya-foya

Tersangka mengetik secara acak nomor PIN dari Kartu ATM BNI korban yang tertinggal itu. PIN milik Turchamun mudah ditebak, sehingga berhasil dibobol.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria di Banda Aceh Diringkus Usai Kuras ATM Korban Rp 10 Juta, Uangnya Buat Foya-foya
Dok Polresta Banda Aceh
MF (29) tersangka yang menguras uang dari ATM BNI diringkus personel Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. 

Korban pun berupaya menghubungi Call Center BNI sembari meminta untuk memblokir rekening serta ATM miliknya, karena tertinggal di mesin ATM.

Namun sayang, dari pengecekan yang dilakukan operator di Call Center BNI itu, mengabari uang di rekening korban sudah berkurang.

Keesokan harinya, korban langsung menuju ke BNI dan meminta print out rekening.

Ternyata di dalam rekening BNI-nya itu uang Rp 10 juta sudah terkuras habis.

Korban Twk Turchamun yang sadar uangnya sudah dikuras oleh seorang pelaku dan belum diketahui identitasnya itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT dilaporkan korban, personel melakukan penyelidikan dengan mencari bukti-bukti serta keterangan para saksi.

"Alhamdulillah, hasil penyelidikan itu membuahkan hasil dan tersangka langsung ditangkap oleh personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh," ujar AKP M Ryan.

Berita Rekomendasi

Penangkapan terhadap tersangka MF, dipimpin Kasubnit Jatanras, Aipda Mukhlis bersama sejumlah anggotanya.

Tersangka MF ditangkap di kawasan bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Senin (14/9/2020) dini hari.

"Tersangka mengakui mencuri uang dari ATM milik korban, sebanyak Rp 10 juta, di berbagai lokasi, di antaranya ATM Pasar Aceh. Lalu ATM Taman Makam Pahlawan, serta ATM Sukadamai dan dilakukan pada saat sepi," kata Kasat Reskrim Polresta.

Uang Rp 10 juta tersebut dipergunakannya untuk berfoya-foya dan keperluan pribadi tersangka.

Pelaku MF yang terbukti melakukan kejahatan itu dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 10 Juta Lenyap, Pelaku Diringkus Personel Jatanras Polresta Banda Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas