Todong 4 Orang, Dua Preman Mabuk Ini Kewalahan Setelah Senjata Tajamnya Direbut Korban
Dua preman itu adalah T (29) dan S (19), keduanya warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Editor: Hendra Gunawan
"Karena korban merasa ketakutan, belum ada kegiatan yang menimbulkan luka," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu sepanjang 40 centimeter dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 Tahun, Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman paling lama 1 tahun, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, ia menodong korban hanya ingin meminta rokok.
"Kondisinya lagi mabuk, (pemalakukan aksi) di situ baru," ajar dia kepada Wakapolres saat dimintai keterangan. (Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Preman Kampung Minta Rokok Todong Senjata Tajam, Korban Teriak Sang Preman Kabur Dikejar Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.