Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Agesti dan Sumiyatun Menangis dan Saling Berpelukan

Kasus anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi berakhir damai. Tangis dan pelukan hangat mewarnai pertemuan antara Agesti dan Sumiyatun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Agesti dan Sumiyatun Menangis dan Saling Berpelukan
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Agesti Ayu Wulandari (19) di pelukan ibunya Sumiyatun saat bertemu di Kejaksaan Negeri Demak, Rabu (13/01/2021). 

"Selain itu, mereka (Agesti dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan," kata dia.

Menurut Dedi, suasana perdamaian mereka berlangsung mengharukan.

"Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.

Cekcok karena pakaian hingga laporan KDRT

Perseteruan antara Sumiyatun dan Agesti berawal saat sang ibu merasa jengkel dengan putrinya hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.

Kejengkelan Sumiyatun timbul karena Agesti yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama mantan suaminya, dinilai menjadi membenci dirinya.

Sebagai informasi, Sumiyatun dan ayah Agesti telah bercerai.

BERITA TERKAIT

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata Sumiyatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Agesti bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah Sumiyatun untuk mengambil pakaiannya.

“Dia (Agesti) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiyatun yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro tersebut.

Baca juga: Drama, Agesti Cabut Laporan Penganiayaan Oleh Ibu, Air Mata Agesti Tumpah Dalam Pelukan Sang Bunda

Sempat dimediasi polisi, kini berakhir damai

Agesti kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.

Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena Agesti ingin terus melanjutkan kasus.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan Sumiyatun dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas