Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Semakin Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Sebanyak 5 Kali

Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Semakin Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Sebanyak 5 Kali
medium.com
Ilustrasi pelecehan - Ayah Curiga Perut Anak Gadisnya Semakin Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Sebanyak 5 Kali 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Diketahui pelakunya merupakan prian berinisial JSL alias Buyung (43).

Sedangkan korbannya adalah Mawar (bukan nama yang sebenarnya).

Kasus ini mulai terbongkar saat orang tua korban ADR (40) curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya.

Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Gurunya, Dilakukan Berkali-kali, Kini Korban Ingin Bunuh Diri

Dimana perut Mawar semakin membesar beberapa bulan belakangan ini.

Kepada orang tuanya Mawar mengaku sudah jadi objek pelampiasan syahwat sang pria paruh baya.

Bukan hanya sekali tapi korban telah disetubuhi sebanyak lima kali semenjak Bulan November tahun 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

Pengakuan Mawar terungkap ketika ADR membujuk putrinya itu untuk menjelaskan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.

Pengakuan Mawar kepada orangtuanya itu diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media pada Selasa (9/3/2021).

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Ketika itu, orang tua korban ADR (40) merasa curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya, terutama bagian perut dari hari ke hari terus membesar.

ADR membujuk korban agar bercerita tentang perutnya itu.

Korban yang masih polos itu akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh Buyung sebanyak lima kali.

Pencabulan dilakukan pelaku sejak bulan November 2020 dan terakhir pada tanggal 10 Januari 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Sekarang korban sedang hamil, dengan usia kandungan diperkirakan telah mencapai empat bulan.

ADR yang murka mendengar kehormatan anaknya direnggut oleh laki-laki yang sepatutnya menjadi orang tua korban itu.

Saat itu juga berangkat ke Polsek Batang Cenaku melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Baca juga: Pria Beristri Tega Lecehkan 3 Pelajar Berulang Kali, Aksi Baru Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi kemudian meringkus pelaku yang kebetulan berada di rumahnya.

Pria paruh baya itu tak menyangka sore itu menerima tamu dari Polsek Batang Cenaku dan langsung mengamankannya.

Pelaku diringkus di rumahnya beberapa jam saja setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.

"Selain mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, pelaku juga sudah diamankan, sekarang telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu," tutup Misran.

Sebelum Nikahi Kakaknya, Pria Ini Rudapaksa 2 Calon Adik Ipar, Terungkap setelah Pelaku Menikah

Pada kasus lain, seorang pria tega merudapaksa dua adik iparnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat itu dilakukan sebelum pelaku menikah dengan kakak korban.

Kini, setelah pelaku menikah, perbuatan bejatnya itu terbongkar.

Seorang pria berinisial AC (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi.

Pasalnya, AC diduga telah merudapaksa dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yaitu SOV (12) dan ME (16).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.

Saat itu tersangka belum menikahi kakak korban.

Baca juga: Teriakan Minta Tolong Tertutupi Suara Musik, Siswi SMA Ini Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Pacarnya

Baca juga: Warga Tanjabtimur Dirudapaksa Remaja Tanggung di Semak-semak, Pelaku Berhasil Ditangkap

"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Entah apa yang ada di pikirannya, AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur.

Selanjutnya AC merudapaksa ME sambil membekap mulut ME dengan tangan supaya tidak berteriak.

Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).

Lebih mengagetkan, setelah ditelusuri adik ME berinisial SOV ternyata juga pernah dirudapaksa oleh AC.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian orangtua korban dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk mengklarifikasi.

Pelaku akhirnya mengakui telah merudapaksa korban SOV dan ME.

Baca juga: Baru Kenalan Dua Hari, Pria Ini Tega Rudapaksa Remaja 17 Tahun, Aksi Bejat Dilakukan di Semak-semak

"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.

AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi" dan  Tribunpekanbaru.com dengan judul Fisik Sang Putri Berubah,Ternyata 5 Kali Jadi Pelepas Syahwat Pria Seumur Ayah,Tanggung Beban Ini

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit, Kompas.com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas