Prostitusi Online, Belasan Remaja Diamankan Polisi, Muncikari Ditaksir Raup Rp 30 Jutaan Sebulan
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan belasan remaja perempuan lantaran berprofesi sebagai penjaja cinta untuk para pria hidung belang.
Editor: Sanusi
Mami Erika juga mematok PSK yang berkencan bersama pelanggannya dengan sewa kamar Rp150 ribu per tiga jam.
Deonijiu De Fatima meyakinkan, semua wanita penjaja cinta itu sudah dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur.
Tersangka Mami Erika disangka pasal 296 KUHPidana sebagaimana matapencahariannya menyediakan, mempermudah tindakan cabul.
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan," tegas Deonijiu De Fatima.
Selain menangkap Mami Erika, lanjut Deonijiu De Fatima, jajarannya mengamankan 12 wanita PSK.
Mereka memilih sebagai penghibur lantaran tergiur mendapatkan cukup uang di tengah kondisi sulit pandemi.
Turut juga diamankan tujuh pria sebagai calo, dan dua pria sebagai hidung belang.
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu boks kondom, uang tunai Rp 755 ribu, sebuah ponsel berisi percakapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mami Erika Ditaksir Raup Rp 30 Jutaan Sebulan, Sediakan Kamar Apartemen untuk Open BO PSK