Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Nikah Siri Online Marak Terjadi, Pengamat Ingatkan Kemudahan Menikah Jangan Disalahpahami

Jasa nikah siri online marak terjadi, pengamat mengingatkan agar kemudahan menikah secara agama jangan disalahpahami.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jasa Nikah Siri Online Marak Terjadi, Pengamat Ingatkan Kemudahan Menikah Jangan Disalahpahami
Tribunnews.com/Istimewa
Jasa nikah siri online marak terjadi, pengamat mengingatkan agar kemudahan menikah secara agama jangan disalahpahami. 

Hanya mengetik kata 'nikahsiri id' saja, sebuah website jasa melayani nikah siri pun langsung muncul.

Baca juga: Selain Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Wedding Organizer Ini Juga Anjurkan Nikah Muda

Tak hanya itu, iklan online jasa nikah siri juga mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook.

Kemudian, Tribun Jateng yang telah menghubungi langsung beberapa penyedia layanan nikah siri itu membuat pengakuan mengejutkan.

Saat dihubungi, satu di antara penyedia jasa itu dengan ramahnya memberi kemudahan bagi calon mempelai yang ingin menikah siri.

Mereka langsung menanyakan Kota/Kabupaten calon mempelai dan status mempelai masih gadis atau janda.

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! (Pixabay)

Kemudian, calon mempelai diharuskan mengirim persyaratan nikah siri, mulai dari KTP/SIM calon mempelai, nama ayah kandung, mas kawin, hari pernikahan, materai Rp 10 ribu sebanyak empat lembar, dan foto.

Termasuk juga jumlah biaya nikah dan contoh surat nikah ataversi penyedia jasa.

Berita Rekomendasi

Terakhir, penyedia jasa nikah siri itu menyebutkan, biaya pernikahan antara Rp 1,4 juta hingga Rp 2,2 juta.

Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan

Adapun, proses pernikahan siri sama seperti pernikahan pada umumnya.

Bedanya, kedua mempelai hanya mendapat sertifikat dari penyedia jasa.

Pernikahan mereka juga tidak tercatat dalam hukum, sehingga tidak mendapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjateng.com/Iwan Arifianto)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas