Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis

Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kota Surabaya akhirnya terungkap. Diketahui korbannya merupakan pria berinisial DM (40) tewas.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Petugas saat mengevakuasi korban pembacokan di depan kios warung kopi di Jalan Simojawar V-A Surabaya, Rabu (10/3/2021) sian - Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis 

"Di sana korban bertemu lagi dengan istri tersangka. Hingga akhirnya bercerai pada April 2020. Namun, antara korban dan mantan istri pelaku sudah memiliki buah hati yang berusia lima bulan," terangnya.

Karena mengetahui istrinya itu direbut oleh korban untuk kali kedua, sepulang dari Malaysia, Hosid langsung mencari tahu keberadaan korban.

Hosid yang mendapat informasi keberadaan korban, langsung mengajak dua temannya menggunakan dua sepeda motor untuk mencari korban di Simojawar V-A Surabaya.

"Saya ngajak teman. Bilang kalau jalan-jalan saja ke Surabaya. Mereka tidak tahu kalau saya ada niat menghabisi dia (korban)," aku Hosid.

"Saya sendiri yang turun dan bacok. Teman saya nunggu di atas motor," sambungnya.

Dendam membara Hosid dilampiaskan dengan beberapa kali ayunan celurit ke tubuh korban.

Akibatnya, perut korban robek hingga isi perutnya terburai, leher, paha hingga lengan menganga dan jari korban putus usai ditebas celurit.

BERITA REKOMENDASI

Memastikan korban tewas di lokasi, Hosid langsung tancap gas bersama dua temannya itu.

Baca juga: Diduga Hendak Menyeberang, Suwardi Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel Kereta di Lenteng Agung

"Saya tidak terima. Rumah saya didatangi pada saat saya ada di Malaysia. Istri saya dibawa kabur, anak saya ditinggal sendiri," geram Hosid.

Meski begitu, ia mengaku menyesal telah menghabisi DM.

Namun, di sisi lain tampak wajah puas Hosid usai dendam api cemburunya terlampiaskan.

Saat ini, polisi masih terus berupaya memburu keberadaan dua teman Hosid yang turut serta dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasla 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan atau mati.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Simojawar Surabaya Ditangkap di Sampang, Motifnya Dendam dan Cemburu

(Surya.co.id/ Firman Rachmanudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas