Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bersaudara Bunuh Adik Ipar di Ogan Ilir, Pelaku Membantah Hingga Istri Korban Siap Bersumpah

Kasus pembunuhan dipicu persaingan bisnis jual beli kambing terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Dua Bersaudara Bunuh Adik Ipar di Ogan Ilir, Pelaku Membantah Hingga Istri Korban Siap Bersumpah
TRIBUNSUMSEL.COM/ AGUNG DWIPAYANA
Ketiga tersangka pembunuhan pedagang kambing di Pemulutan, dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir. 

Menurut Meri, berdasarkan keterangan polisi, uang milik suaminya ditemukan sebagian.

"Uang Rp 5 juta juga hilang separuh. Tapi ada uang Rp 1 juta lebih di tas suami saya," kata Meri.

Saudara ipar ditangkap

Tak butuh waktu lama, kepolisian pun menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Ian Saputra, Rabu (10/3/2021) malam.

Ketiga tersangka yakni Andriansyah (20), Irwansyah (32) dan Nazarudin (40) ditangkap di kediaman masing-masing, di Kecamatan Pemulutan Barat dan Sungai Pinang.

Polisi mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan berdasarkan penyelidikan, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, rentetan kejadian, barang bukti, ketiga tersangka diduga kuat merencanakan pembunuhan ini," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada wartawan di Indralaya, Jumat (12/3/2021).

Berita Rekomendasi

Selain, mengamankan tersangka polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

"Ketiga tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti dua bilah parang untuk membacok korban," terang Yusantiyo.

Baca juga: Dipicu Persaingan Bisnis, Penjual Kambing di Ogan Ilir Tewas di Tangan Saudara Ipar

Dalam ekspose kasus terhadap awak media, AKBP Yusantiyo Sandhy pun menunjuk otak pembunuhan tersebut.

"Otak pembunuhan adalah ini," kata Yusantiyo sambil menunjuk Nazarudin.

Nazarudin yang mendengar ucapan Yusantiyo lantas mengungkapkan keberatan atas status tersangka dan otak pembunuhan yang ditujukan padanya.

"Kalau begini saya keberatan, Pak," kata Nazarudin dalam posisi duduk dan kedua tangan diborgol itu.

Yusantiyo mengatakan, bantahan dari para tersangka merupakan hak masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas