Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rifaldi Meninggal Saat Ikut Diklat KPA Sangkar, Tersangka Bertambah Menjadi 20 Orang

Dari 21 panitia yang bertugas dalam diklat tersebut, sudah 20 orang telah resmi berstatus tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rifaldi Meninggal Saat Ikut Diklat KPA Sangkar, Tersangka Bertambah Menjadi 20 Orang
Istimewa
Tersangka diklat maut Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Luwu Timur kini menjadi 20 orang. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Kasus meninggalnya Muh Rifaldi, seorang peserta diklat Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanggar Kreatif Anak Rimba (Sangkar) Luwu Timur berbuntut panjang.

Kini sebanyak 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin bertambah tiga orang tersangka. Sekarang jadi 20 orang tersangka," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko kepada TribunLutim.com, Sabtu (20/3/2021).

Pada Jumat (19/3/2021), Polres Luwu Timur sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus diklat maut ini.

17 tersangka ini diumumkan kapolres dalam press release di Markas Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan demikian, dari 21 panitia yang bertugas dalam diklat tersebut, sudah 20 orang telah resmi berstatus tersangka.

Berita Rekomendasi

Diklat KPA Sangkar Luwu Timur menjadi perhatian publik, setelah seorang peserta diklat bernama Muh Rifaldi meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuh di Puskesmas Tanalili, Luwu Utara, Sabtu (13/3/2021) lalu.

Sementara jumlah korban ada 14 orang terdiri dari tiga dewasa dan 11 anak di bawah umur.

Jenazah Muh Rifaldi (18) dimakamkan di Kecamatan Leppange, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/3/2021).
Jenazah Muh Rifaldi (18) dimakamkan di Kecamatan Leppange, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/3/2021). (Istimewa)

Satu peserta dewasa bernama Muh Rifaldi meninggal dunia.

Terkait dengan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 351 kemudian 170 dan pasal 55,56, dan juga pasal 80 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Adapun para tersangka sudah dimasukkan di di ruang tahanan Polres Luwu Timur.

Diklat KPA Sangkar ini berlangsung di Batu Putih, Kecamatan Burau dari Selasa 9 Maret 2021.

Keluarga Tahu dari Medsos

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas