Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA Diancam, Dipaksa Foto Tanpa Busana hingga Berhubungan Badan
Di rumah kosong, pelaku meminta dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku, namun korban menolak.
Editor: Dewi Agustina
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kupang Kota dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH yang dikonfirmasi Kamis (1/4/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia menyebutkan penyidik masih memeriksa korban, saksi dan pelaku.
"Untuk sementara pelaku sudah diamankan di mapolres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandasnya
Residivis Kasus Pencabulan
Kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa usia terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang.
Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.
Baca juga: Iseng Cek HP, Seorang Ayah Emosi Lihat Foto Bugil Putrinya Bersama Pria, Begini Endingnya
Baca juga: Kenalan di Facebook, Wanita di Bekasi Tak Tahu Pacarnya Napi, Foto Bugilnya Terancam Disebar
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).
Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu.
Korban adalah anak dibawah umur berinisial NMN (15).
Adapun saksi, AT (34), ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.
Kronologis kejadian, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.