Simpan dan Memperjualbelikan Penyu Hijau, Warga Jembrana Ini Ditangkap
pelaku terancam dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 KSDA dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Simpan 4 ekor penyu hijau, SA (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia tampak tertunduk lesuh, usai ditangkap oleh pihak kepolisian.
Warga Banjar Pebuahan Desa Banyubiru itu pun digelandang ke Mapolres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Empat ekor penyu hijau ini berhasil kami amankan dari terduga pelaku SA, dimana dia mendapat penyu dari nelayan perairan Jawa-Bali,” ucap Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita Senin 19 April 2021.
Yogie menyatakan, awal mula penangkapan terhadap terduga pelaku melalui informasi masyarakat.
Dimana SA, menyimpan empat ekor penyu hijau.
Baca juga: Tiba di Cilacap untuk Panen Raya, Anies Sempatkan Mampir ke Pantai Penyu
Tak hanya menyimpan, ternyata penyu yang dilindungi juga diperjualbelikan sehingga dilakukan penggerebekan rumah SA.
Dan didapati bahwa satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup.
“Untuk sementara kami amankan sembari kami melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan pihak terkait menyangkut tangkapan ini,” jelasnya.
Yogie mengurai, bahwa terduga pelaku terancam dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 KSDA dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.
Sedangkan empat ekor penyu yang diamankan polisi berkoordinasi dengan BKSDA Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara penyu dititipkan di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak.
“Penyu itu dibeli dari seorang nelayan asal Jawa seharga Rp 2 juta.
Nelayan yang menjual pada pelaku langsung menurunkan penyu di rumah pelaku yang berada di pesisir pantai,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kedapatan Simpan 4 Penyu Hijau yang Dilindungi, SA Diamankan ke Mapolres Jembrana,