Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Tusuk PSK 14 Kali, Berawal Cekcok Tarif, Sepakat Rp 300 Ribu, Tapi Cuma Dibayar Setengahnya

Kasus penganiayaan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) terjadi di Tangerang Selatan. Diketahui pelakunya merupakan pria bernama Djodi Cahyadi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Tusuk PSK 14 Kali, Berawal Cekcok Tarif, Sepakat Rp 300 Ribu, Tapi Cuma Dibayar Setengahnya
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) terjadi di Tangerang Selatan.

Diketahui pelakunya merupakan pria bernama Djodi Cahyadi yang berumur 28 tahun.

Sedangkan korbannya adalah perempuan berinisial M (27).

Djodi tega menusuk M sebanyak 14 kali.

Insiden berdarah ini terjadi berawal dari cekcok antaran keduannya soal tarif kencan.

Keduanya sepakat dengan harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

Baca juga: 2 Kakek Tega Nodai Anak Perempuan 8 Tahun, Pelaku Saling Kenal, Tak Tahu Lecehkan Korban yang Sama

Namun setelah berhubungan badan, Djodi hanya membanyar setengahnya atau Rp 150 ribu saja.

BERITA REKOMENDASI

M menagih kesepakatan tarif setelah berhubungan intim dengan Djodi.

Namun, Djodi hanya membayar setengahnya karena tidak punya cukup uang.

Keributan pun terjadi di kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi.

Djodi yang sudah menyiapkan pisau untuk berjaga-jagapun menggunakannya untuk menusuk M.

"Pelaku satu orang. Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah berhububungan tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan lalu terjadilah penusukan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).


Di hari yang sama, aparat kepolisian meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas