Pencuri Spesialis Rumah Kosong Curi Mesin Kopi dengan Melibatkan Adiknya
Polisi juga terpaksa menembak kaki Keni karena hendak melawan dan melarikan diri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keni Gunawan (46) kembali mendekam di tahanan Polrestabes Bandung.
Ia menjadi tersangka pembobol kedai kopi di Jalan Tatasurya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pekan lalu.
Padahal, dia baru saja keluar dari penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku sudah ditahan.
Barang yang dicuri mesin kopi merek Simonelli Appia II, mesin grinder kopi merek Simonelli II dan tablet warna hitam," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Jalan Jawa, Selasa (25/4/2021).
Di pasaran, harga mesin kopi itu per unitnya Rp 20 juta.
Perbuatan Keni dilakukan saat kedai kopi itu tutup.
Baca juga: Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi Karena Mencuri Uang Kotak Infak Masjid, Aksinya Terekam CCTV
Pagarnya di gembok.
Karena sudah spesialis maling, dia tahu kalau rumah kosong pagarnya digembok.
"Iya saya masuk, tahu rumahnya kosong karena pagar digembok dan lampu menyala," ucap Keni.
Keni ditangkap di wilayah Bababakan Ciparay, Kota Bandung, pada Senin 24 Mei 2021.
Polisi juga terpaksa menembak kaki Keni karena hendak melawan dan melarikan diri.
"Pencuriannya dilakukan saat hari Lebaran. Dalam kasus ini kami juga mengamankan adiknya, Hermawan," ucap Adanan.
Peran Hermawan kata Adanan, dia diduga sebagai penadah karena menerima barang curian dari Keni, kakaknya.
Hermawan memposting barang curian itu di Facebook, karena hendak dijual.
"Kami mengembangkan penyelidikan dengan mencari pengunggah posting yang menjual mesin kopi.
Selang beberapa hari, pengunggah berhasil ditemui dan diamankan karena menjadi penadah barang curian, yang tak lain bernama Hermawan, adiknya Keni," ucap dia.
Hermawan mengaku, mendapati mesin itu, dari kakaknya.
Tapi, dia tidak tahu barangnya hasil curian.
Hermawan berniat menjual sepeda motor kepada Keni. Karena Keni tak ada uang, motor milik Hermawan ditukar dengan mesin kopi tersebut.
Baca juga: Aksi Cepat KSOP Pontianak Selamatkan ABK KM Sinar Bontang I yang Mati Mesin
Adanan menyebut, Keni sudah tiga kali menjalani proses hukum dengan kasus yang sama. Keni baru bebas awal tahun 2021 setelah ia di vonis 3 tahun penjara karena kibat terbukti melakukan pencurian di sebuh rumah kosong.
"Dia residivis. sudah tiga kali pernah mendekam di penjara, dalam kasus yang sama. Dia ini merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong," kata Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, Keni dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Adiknya Hermawan, dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
Keni mengaku menyesal melibatkan adiknya dalam aksi pencuriannya. Ia mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Keni menafkahi empat anak masih kecil dan satu istri. untuk menyambung hidup.
"Keseharian saya jualan barang bekas. Selama pandemi ini, modal saya habis barang tak terjual. Jadi saya nekat mencuri lagi," ucap dia yang berjanji tidak akan mengulangi. Dia kini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Keluar dari Penjara, Spesialis Curansong Ini Curi Mesin kopi Libatkan Adiknya saat Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.