Gara-gara Jam Tangan Senilai Rp 85 Ribu, Kurir di Ciputat Ditodong Senjata Tajam
Pembeli jam tangan online, MDS (43) nekat menodong seorang kurir dengan menggunakan senjata tajam, Rabu (26/5/2021)lantaran mengira telah ditipu kurir
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Dirinya dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam.
Driver Ojol Kena Tipu Orderan Jam Tangan
Seorang driver ojek online, Yusuf Bachtiar (22) tertipu orderan dari pelanggan pada Selasa (16/3/2021).
Yusuf kaget saat membuka kotak orderan berwarna hitam di kantor pengaduan ojek online Denpasar, Bali.
Kotak yang dibawanya itu ternyata hanya berisi bongkahan batu dan kain bekas, bukan jam tangan seperti yang disampaikan oleh orang yang memberinya orderan.
Menurut informasi yang diberikan Yusuf melalui akun Instagramnya @yusufbachtiar17, Rabu (17/3/2021), ia sempat ragu untuk mengantarkan orderan tersebut.
"Awalnya, saya sudah ragu tidak mau mengambil (orderan) karena mencurigakan, tapi banyak temen yang nyuruh buat ambil aja karena ada alamat lengkapnya," ujar Yusuf.
Awalnya, Yusuf mendapatkan orderan melalui aplikasi ojek online untuk mengantarkan barang.
Dalam keterangan yang diberikan oleh pelanggan, barang tersebut berisi jam tangan seharga Rp 400 ribu.
Yusuf sebenarnya telah merasa curiga dan ragu untuk mengantar barang pesanan tersebut.
Tapi karena alamat lokasi tujuan yang diberikan lengkap, ia lantas berniat mengantarkannya.
Ia lantas membayar dulu pesanan tersebut, sebelum mendapatkan ganti dari si penerima barang.
"Karena saya udah terlalu positif sama pembelinya, makanya saya tetep bayarkan saja jam seharga Rp 400 ribu itu," ungkap Yusuf.
Naas, isi dalam kotak tersebut bukan jam tangan tetapi hanya berupa bongkahan batu dan dua kain bekas berwarna hitam.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)