Fakta Baru Perselingkuhan Kades dan Wanita Bersuami, Keduanya Positif Konsumsi Sabu-sabu
Fakta baru kasus perselingkuhan Kepalada Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terungkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Baca juga: 5 FAKTA Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Pesta Narkoba, Digerebek di Tempat Karaoke, Ditemani 5 Wanita
Mengaku Nikah Siri
Perselingkuhan Subandi dengan RI seolah dilegalkan oleh Modin setempat Kusairi dengan cara menikahkan siri keduanya.
Modin desa, Kusairi menikahkan siri Subandi dengan RI lantaran RI sering berada di rumah Subandi.
"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina, " kata penyidik.
Nikah siri pun berlangsung damai tanpa keributan.
Lantaran istri Subandi memilih pulang ke kampung halamannya di Karanggeneng, karena tak kuat menghadapi ulah suami yang main serong dengan wanita lain yakni RI.
Meski ada embel-embel nikah siri, suami RI berinisial A yang masih terikat tali pernikahan resmi melaporkan RI dan Kades Subandi atas dugaan perzinahan.
Baca juga: Pria di Merangin Bunuh Selingkuhan Istrinya, Korban Sudah 1 Tahun Jalin Cinta Terlarang
Dari laporan A, Polres Lamongan langsung beraksi menggerebek rumah Kades Subandi.
Dalam pemeriksaan di polisi, Subandi mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam – diam, kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.
Secara diam - diam RI keluar dengan Subandi. Ulah tersebut audsh diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak diindahkan.
Pertengkaran pun memuncak. Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini digerebek.
Berita terkait kasus perselingkuhan
(Surya.co.id/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Cuma Selingkuhi Istri Orang 30 Kali, Kades di Lamongan Juga Pakai Sabu-sabu Bareng Selingkuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.