Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergoda Kemolekan Tubuh, Pemuda di Lamongan Tega Setubuhi Sepupu, Pelaku Sudah Beristri

Seorang paman di Kabupaten Lamongan tega menodai sepupunya sendiri. Pelaku mengaku tak kuat menahan nafsu lihat kemolekan tubuh korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tergoda Kemolekan Tubuh, Pemuda di Lamongan Tega Setubuhi Sepupu, Pelaku Sudah Beristri
medium.com
Ilustrasi seorang pemuda di Lamongan tega nodai sepupu. 

Kemudian ketika korban hendak beranjak pulang, ada saja alibi pelaku, korban diminta menata surat-surat ke dalam almarinya.

Benar-benar direncanakan, ketika korban sedang mengunci almari dalam kamar, pelaku buru-buru membuntuti dan mengunci pintu kamarnya.

Usai mengunci pintu, pelaku langsung menarik korban ke atas kasur.

Pelaku berlanjut menindih korban serta memaksa korban agar melepas celana korban hingga perbuatan cabul tersebut terjadi.

Aksi bejat ini sempat terhenti ketika WS menerima telepon dari istrinya.

Namun aksi bejat itu dilanjutkan kembali sambil memaksa korban agar bersedia meladeni nafsu bejat pelaku.

Korban berusaha berontak, namun tak kuasa menahan kuatnya tindihan pelaku.

Berita Rekomendasi

Hendak berteriak pun, korban tidak mampu, lantaran tangan pelaku juga membungkam mulut korban.

Seusai diperdayai pelaku, korban pulang dan menceritakan semua ulah bejat pelaku ke ibunya.

Baca juga: Ibu Ini Syok Putrinya yang Baru 13 Tahun Melahirkan Bayi, Rupanya Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun

Naik pitam, ibu korban yang tidak terima atas apa yang diperbuat pelaku, akhirnya lapor ke Polsek Ngimbang.

Tak membutuhkan waktu lama, mendapati laporan itu, langsung anggota Polsek Ngimbang langsung mengamankan pelaku yang ketika itu sedang berada di rumah dengan diantar oleh salah seorang perangkat desa.

Pelaku dengan inisial WS ini pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.

Menurut Turkhan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Turkhan.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pantas Saja Gadis Belia Ini Menjerit Keras di Kamar, Kelakuan Paman di Lamongan Sungguh Keterlaluan

(SURYAMALANG.COM/Hanif Mansuri)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas