Nasib Dua ABG Pendekar Setelah Jadi Tersangka Tewasnya Seorang Calon Pesilat di Tulungagung
Dua orang pendekar pencak silat yang masih remaja di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi tersangka
Editor: Hendra Gunawan
Pasal ini mengancam para tersangka hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Karena ancaman yang mencapai 12 tahun, maka perkara yang menjerat FA dan MO tidak bisa lewat proses diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana
“Diversi hanya bisa dilakukan pada pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan,” papar Retno.
Baca juga: Merasa Dipojokkan, Istri Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Buka Suara
Namun FA dan MO tidak ditahan karena ada penjamin dan diwajibkan absen setiap hari.
Perkara akan dilanjutkan hingga proses persidangan serta tergantung penuh pada putusan hakim.
UPPA juga menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI) untuk mendampingi anak-anak ini selama proses hukum.
“Karena mereka masih anak-anak, mereka berhak mendapatkan pendampingan psikologis,” ucap Retno.
Dua anak-anak ini mengaku baru satu tahun menjadi anggota perguruan pencak silat ini.
Awalnya mereka masih ketakutan dan tidak jujur mengungkap kejadian di balik kematian Lutfi.
Namun setelah penyidik melakukan pendekatan dan merangkul mereka, dua tersangka ini bersikap terbuka dan jujur mengungkapkan kejadiannya.
“Mereka sudah menceritakan semua. Tapi meski ada yang dominan, kejadian ini adalah satu rangkaian, tidak bisa dibebankan pada satu orang,” pungkas Retno.
Kronologi kejadian
1. Latihan bersama 3 calon anggota lain