Penghuni Ruko yang Digeledah di Bandung Tak Bersosialisasi dengan Warga, Ketua RW Merasa Kecolongan
Aan mengatakan, setahunya kalau ruko pasti digunakan untuk usaha biasa karena rukonya terbilang kecil.
Editor: Hendra Gunawan
"Detainya, ada di Densus. Kalau kami hanya seperti itu saja keterangannya," ujar Kapolresta saat ditanya mengenai penggeledahan ini, termasuk jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketua RW 17, Aan Tanudin, yang turut menyaksikan penggeledahan mengatakan ada banyak barang bungki yang diamankan petugas Densus dari kantor yang digeledah
"Yang diamankan, kaleng-kaleng seperti untuk celengan (kotak amal). Ada juga berkas-berkas, kunci, dan foto-foto," ujarnya melalui telepon, kemarin.
41 Orang
Selain di Bandung, penelusuran terhadap jaringan terorisme juiga dilakukan Densus 88 di sejumlah wilayah lain di Jawa Barat dan Banten.
Kemarin, empat orang ditangkap.
"Tambahan hari ini, ditangkap di Banten satu orang dan Jabar tiga orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Minggu (15/8).
Sebelumnya, sebanyak 37 orang terduga teroris juga telah berhasil ditangkap dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme sejak Kamis (12/8) hingga Sabtu (14/8).
"Jadi, totalnya ada 41 orang, ya," ujarnya.
Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di 10 provinsi di Indonesia. Perinciannya yakni enam orang di Sumatera Utara, tiga orang di Jambi, tujuh orang di Lampung, empat orang di Banten, dua orang di Jawa Barat, dan 10 orang di Jawa Tengah.
Selanjutnya, satu orang masing-masing di Sulawesi Tengah, Maluku, dan Kalimantan Barat, serta dua orang di Kalimantan Timur.
Sebagian besar terduga yang ditangkap di 10 provinsi itu diketahui sebagai anggota Jaringan Jamaah Islamiah (JI). Kecuali di wilayah Kalimantan Timur merupakan anggota komunitas media sosial.
"Untuk Banten, semuanya jaringan Jamaah Islamiah (JI)," ujar Ramadhan. (Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Densus 88 Antiteror Geledah Ruko di Bandung, Begini Kesaksian Ketua RW Mengenai Pengontraknya