Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gegara Batas Tanah, Dua Pemuda di Maluku Tewas Disabet Parang

Selesai melakukan pembantaian, pelaku seorang pria berusia 48 tahun ini menyimpan tiga parang tersebut di pondok lalu menyerahkan diri ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gegara Batas Tanah, Dua Pemuda di Maluku Tewas Disabet Parang
Humas Polda Maluku
Kapolres Kepulauan Tanimbar melakukan pres rilis pembunuhan Marselinus matrutty. 

Korban ES langsung tersungkur. Pelaku kemudian LB yang lari menyelamatkan diri.

Baca juga: Kasus Pemukulan Aktivis HMI di Kabupaten Buru Maluku, Polisi Panggil 3 Anggota DPRD Setempat

Namun karena salah satu sepatunya terlepas, korban sempat berbalik memungut sepatu tersebut. Bertepatan pelaku berada di depannya.

Parang yang ada ditangan MM kembali diayunkan tepat mengenai punggung LB dan menghabisinya.

Selesai melakukan pembantaian, pria berusia 48 tahun ini menyimpan tiga parang tersebut di pondok.

Sedangkan saksi kunci KHS yang melihat peristiwa sadis tersebut sudah terlebih dahulu melarikan diri dan melapor ke Polsek Wermaktian.

Pelaku MM juga ternyata juga bergegas menuju Desa Themin dan berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Bripka Julan Andreas.

"Jadi ini motif pembunuhan karena dendam akibat perselisihan Permasalahan Lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,”ungkap Kapolres.

Berita Rekomendasi

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih subsider dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman teringan selama tujuh Tahun penjara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Dendam Lama, Dua Pemuda di Tanimbar Tewas Diparangi

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas