Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp

Apes benar nasib seorang mahasiswa yang baru lulus kerja berujung ditangkap polisi karena pinjaman online

Editor: Erik S
zoom-in Hari Pertama Kerja di Pinjol Ditangkap Polisi, Semua Berawal Undangan Interview via Whatsapp
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Anggota Polisi saat berjaga di gerbang depan bangunan yang diduga kantor operator pinjaman online di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM-  Apes benar nasib seorang mahasiswa yang baru lulus langsung kerja berujung ditangkap polisi di Sleman, Yogyakarta.

Hal itu bermula dari undangan interview kerja yang dia terima. Padahal dia tidak pernah melamar kerja. Ternyata tempat tersebut adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.

Cerita tersebut diungkap Suga Prada, teman pria tersebut.

Sebelumnya, polisi menggerebek perusahaan pinjol di di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Bangunan tiga lantai tersebut merupakan kantor operator debt collector aplikasi pinjol.

Saat penggerebekan polisi, ada seorang pria yang sedang berdiri.

Baca juga: Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya

Suga Prada mengaku sedang menunggu temannya yang bekerja di lokasi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Nunggu teman, bekerja call center," kata Suga.

Suga mengatakan temannya baru satu hari bekerja di perusahaan pinjol tersebut.

"Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.

Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.

Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.

Suga bercerita, temannya itu baru saja lulus kuliah.

Tak lama setelah lulus, kata Suga, temannya mendapat pesan WhatsApp berisi panggilan kerja.

Padahal kata Suga, temannya tak pernah mengirim lamaran.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply. Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

Baca juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal: Dari Transparansi Bunga hingga Lokasi Kantor

Menganggap itu adalah kesempatan bekerja, teman Suga akhirnya datang memenuhi panggilan interview kerja.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.

Saat interview kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.

"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.

Dalam menjalankan pekerjaan menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua sim card.

"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Baca juga: Polisi Gerebek 2 Kantor Pinjaman Online di Jakarta Barat dan Tangerang: 88 Orang Diamankan

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban.

Korban berinisial TM itu melaporkan ke Polisi.

Menurut Arif, TM kini dirawat di rumah sakit karena mengalami depresi.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan 83 operator atau debt collector pinjol.

Selain itu Polisi juga turut mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix.

Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelas Arif.

Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol.

Dari 23 aplikasi pinjol itu kata Arif, hanya satu yang terdaftar di OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman

Cara Debt Collector Pinjol di Tangerang Tagih Utang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.

"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.

Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.

Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ditreskrimsus Polda Metro.Jaya, menggerebek perusahaan aplikasi pinjaman online di Ruko Crown, Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2031). Di ruko ini petugas mendapati 13 perusahaan aplikasi online beroperasi di sini, 3 berstatus legal sedang 10 lainnya illegal. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena perusahaan aplikasi ilegal ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari lokasi ini.petugas mengamankan 32 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.

"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.

Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.

Baca juga: Terjerat Pinjaman Rentenir Berkedok Koperasi, Warga Cianjur ada yang Kehilangan Rumah

"Itu untuk membuat peminjam online stres dengan makian," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari wawancara TvOneNews.

Selain itu collector juga menagih secara langsung.

Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," kata Yusri Yunus.(*)

Penulis: Sanjaya Ardhi

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Baru Lulus Kuliah Langsung Jadi Debt Collector Pinjol, Sehari Kerja Ditarget Tagih Utang Rp 10 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas