Oknum Guru Pelaku Rudapaksa Ditahan di Rutan Polres Buru
Peristiwa pelecehan ini terjadi di atas talud pantai yang berada di belakang rumah Saraba pada Jumat (19/11/2021).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
TRIBUNNEWS.COM, NAMLEA - La Ode Saraba (30), seorang oknum guru honorer di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja.
La Ode Saraba kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pulau Buru di Namlea, Kabupaten Buru.
"Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pulau Buru saat ini. Dia akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 26 Desember 2021," ujar Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui WhatsApp, Kamis (9/12/2021) pagi.
Dia mengatakan, Saraba terbukti melakukan tindak pidana rudapaksa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 285 KUHPidana.
Peristiwa pelecehan ini terjadi di atas talud pantai yang berada di belakang rumah Saraba pada Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Ridwan Kamil Minta Kapolda Beri Hukuman Berat untuk Pelaku
Kasus tersebut berawal saat guru yang mengajar mata pelajaran agama itu memergoki korban dan kekasihnya, LRO sedang berhubungan badan.
Panik karena dipergoki, LRO langsung kabur dan meninggalkan korban yang ditahan oleh pelaku.
Setelah melihat pacar korban kabur, Saraba memanfaatkan kondisi itu dengan memaksa WAW melakukan hubungan badan.
Korban sempat melawan, namun LOS mengancam akan melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban dan kepala desa.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Guru Agama Pemerkosa Remaja di Buru Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.