Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Rudapaksa 12 Santri Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan, Diakui sebagai Yatim Piatu

Guru pesantren, Herry Wirawan, memanfaatkan bayi santri yang dirudapaksanya untuk meminta bantuan. Bayi-bayi itu diakuinya sebagai yatim piatu.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Guru Rudapaksa 12 Santri Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan, Diakui sebagai Yatim Piatu
Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. Ia memanfaatkan bayi-bayi korban untuk mendapat bantuan dari sejumlah pihak. 

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK."

"Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," kata Riyono.

Selain korban, para orang tua korban juga turut mengawal jalannya persidangan.

Pelaku Tak Banyak Membantah

Selama persidangan, Herry Wirawan tak banyak membantah ataupun membenarkan perbuatan yang ia lakukan.

Menurut kuasa hukum Herry, Ira Mambo, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani sidang.

"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi."

Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Berani Hadapi Sidang

Berita Rekomendasi

"Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa."

"Namun, memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

Ira menyebut sampai saat ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya.

Selama pemeriksaan, para korban didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan dinas terkait.

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban."

"Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas."

"Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas