Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar Usai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
Penceramah Habib bahar bin Smith ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penulis: Adi Suhendi
Dia kemudian berjalan menuju pintu Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Sejumlah wartawan tak luput merekam momen Habib Bahar masuk ke gedung.
Rupanya, dia kembali menyampaikan sesuati bernada sumpah serapah.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.
Pasalnya kata dia, penanganan kasusnya diduga diwarnai motif politik.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.
Habib Bahar juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka jangan ada yang pernah tunduk pada kedzaliman.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.
Baginya, penjara bukan hal menakutkan, karena dirinya sudah dua kali mendekam di penjara.
Pertama gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," katanya. (Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ Fandi)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polda Jabar Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Ini Setelah Diperiksa Delapan Jam