Gibran Rakabuming Dinilai Berpeluang Maju Pilkada DKI, Pengamat: PDIP Masih Hati-hati
Pengamat menilai Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju Pilkada DKI 2024. Namun, menurutnya PDIP masih berhati-hati.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, menilai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang diusung PDIP untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024.
Selain Gibran, Ujang juga menyebut nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Kendati demikian, Ujang menilai saat ini PDIP tengah berhati-hati dalam memunculkan nama calonnya yang akan maju Pilkada DKI 2024 mendatang.
Pasalnya, PDIP pernah mengalami kekalahan di Pilkada DKI 2017.
"Mungkin ada skema yang bisa saja dimunculkan oleh PDIP terkait dengan Risma dan Gibran."
Baca juga: Beredar Nama-nama Kandidat Pengganti Anies untuk Gubernur DKI Jakarta, Airin Ikut Disebut
Baca juga: Pemprov DKI Rencanakan Revitalisasi Pasar Induk Kramat Jati
"Saya melihat PDIP sedang hati-hati dalam konteks memunculkan nama itu," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Menanggapi hal tersebut, Gibran tak banyak bicara.
Ia menegaskan dirinya masih ingin memimpin Kota Solo, Jawa Tengah.
"Tidak ada. Saya masih fokus di Solo," tegasnya, Jumat (7/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Gibran sendiri mengaku hingga saat ini tak ada partai yang melakukan pendekatan padanya terkait Pilkada DKI 2024.
Diketahui, hingga saat ini PDIP masih merahasiakan nama calon Gubernur DKI yang akan diunggulkan pada Pilkada mendatang.
Padahal, sejumlah partai politik sudah membeberkan nama jagoan masing-masing.
Terkait hal ini, Sekretaris DPP PDIP DKI, Gembong Warsono, menyebut pihaknya punya banyak kader internal yang berkapasitas memimpin Jakarta.
Karena itu, PDIP tak perlu melirik kalangan profesional atau kader partai lain.
"Ya perlu saya sampaikan bahwa PDI Perjuangan memiliki banyak kader yang berpotensi untuk kita majukan di DKI Jakarta."
Baca juga: Sosok Heru Budi, Disebut-sebut Calon Kuat Pengganti Anies Sebagai Penjabat Gubernur DKI
Baca juga: Dipandang Potensial Duduki Jabatan DKI 1, Ahmad Riza Patria Pilih Jadi Wagub Lagi
"Kita punya kader-kader yang memiliki kualifikasi di harapkan mampu menjawab persoalan Jakarta," katanya saat dihubungi, Rabu, dilansir Tribunnews.
Namun, soal siapa pengganti Anies nantinya, Gembong mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan khusus.
Lantaran menurutnya, masih terlalu dini membahas nama calon Gubernur DKI sementara gelaran Pilkada masih digelar 2024 mendatang.
"(Sejauh ini) belum ada pembahasan khusus soal calon yang akan dimajukan di Jakarta."
"Karena 'kan masih lama juga. ini kan politik kan dinamis masih ada berapa tahun."
"Jadi terlalu dini kalau saya bicara soal sosok yang akan dimajukan di DKI Jakarta."
"Karena memang waktunya masih panjang dan kita fokus bekerja saja untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang kita hadapi di Jakarta," urainya.
Pengganti Sementara Anies Baswedan
Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Namun, tahun ini tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di level bupati, wali kota, maupun gubernur.
Baca juga: Wacana Duet Airlangga-Anies di Pilpres 2024, Politikus Golkar: Sah-sah saja
Baca juga: Kata Kasetpres Heru Budi Hartono Soal Namanya Disebut Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan
Semua hajatan pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2024.
Dengan demikian, jabatan gubernur di tujuh provinsi akan kosong sampai akhirnya gubernur baru terpilih.
Lantas, siapa yang akan menggantikan Anies?
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dikutip dari Kompas.com, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.
Benni menyebutkan, Ayat 10 UU Nomor 6/2020 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Kemudian, Ayat 11 UU Nomor 6/2020 berisi aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Anies Baswedan, Ini 6 Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati, Kompas.com/Sania Mashabi/Labib Zamani/Tsarina Maharani)