Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Selain hukuman kebiri kimia, jaksa yakni pengumuman identitas agar disebarkan,denda Rp 500 Juta
Editor: Eko Sutriyanto
Muh Aris (20), terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 9 anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Diberitakan Tribunnews.com pada 27 Agustus 2019, Aris menjadi terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Selain hukuman kebiri kimia, Aris juga dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan.
Baca juga: Profil Asep N Mulyana, Kajati Jabar yang Pimpin JPU Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Munculnya hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Muslim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahnya sembilan anak dengan usia rata-rata 6 hingga 7 tahun.
Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.
"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Mengutip Kompas.com, Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap 9 anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya, pemuda itu bekerja sebagai tukang las.
Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.
Aksi bejat itu dilakukan di tempat sepi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.