Tak Hanya Herry Wirawan, Ini Pelaku Rudapaksa yang Dituntut atau Divonis Hukuman Kebiri Kimia
Selain hukuman kebiri kimia, jaksa yakni pengumuman identitas agar disebarkan,denda Rp 500 Juta
Editor: Eko Sutriyanto
Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.
Aksi dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, pada 26 Oktober 2018.
2. Pelaku Rudakpaksa Anak Kandung di Banjarmasin
AM, pelaku rudapaksa terhadap anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.
Tuntutan jaksa sesuai dengan pasal 81 ayat 3, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Tuntutan kebiri ini merupakan tuntutan pertama dalam kasus perkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.
“Sudah agenda tuntutan dan tuntutan kita maksimal dan ada pidana tambahan berupa kebiri selama 2 tahun, semoga putusan hakim sesuai dengan apa yang kita harapkan,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin , Denny Wicaksono.
Pada persidangan selanjutnya, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun.
"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin (5/7/2021), seperti dilansir Antara, dikutip dari TribunJabar.
3. Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin
Vonis hukuman kebiri selanjutnya kembali dijatuhkan hakim di Banjarmasin.
SY (48), oknum marbot di Banjarmasin yang menjadi pelaku rudakpaksa dua anak di bawah umur dijatuhi penjara 20 tahun dan hukuman kebiri kimia selama dua tahun.
Diberitakan TribunBanjarmasin, vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (12/8/2021) tersebut merupakan vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan terhadap predator anak di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Jaksa penuntut umum dalam perkara kekerasan dan pencabulan dengan terdakwa SY yaitu Indah mengatakan, eksekusi hukuman tambahan berupa kebiri kimia tersebut nantinya akan dilakukan di penghujung masa hukuman penjara akan berakhir.
"Itu akan dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas ya, nanti akan dikoordinasikan dengan tenaga kesehatan," kata Indah.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií) (BanjarmasinPost.co.id/Achmad Maudhody)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.