3 FAKTA Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Sesumbar Tak Bisa Ditangkap Polisi
MSA, (40) anak seorang Kiai di Jombang Jawa Timur, sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat lantaran kasus yang kini menjeratnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Inza Maliana
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
MSA sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Namun permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak guguatan anak kiai Jombang bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT, 39).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah.
Hakim tunggal Martin Ginting yang mengadili gugatan praperadilan menolak gugatan MSAT kepada Kapolda Jatim.
Dalam putusan, Martin Ginting menyebut bahwa praperadilan yang diajukan MSAT terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.
Baca juga: Perempuan Usia 19 Tahun di Kupang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria, Satu Pelaku Diamankan dan 2 Buron
Untuk itu, hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.
“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim"
"Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang, makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang, Kamis (16/12/2021) malam.
Ginting menambahkan, dengan putusan NO ini maka pihak pemohon masih bisa mengajukan permohonan praperadilan lagi dengan menambahkan pihak termohon.
Pengakuan 5 Santriwati Diduga Korban Pencabulan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta dikatakan sampai mendatangi pihak kepolisian unutk mempertanyakan soal proses hukum.