FAKTA Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Polda Sumut, Terancam Dicopot Usai Diduga Terima Suap
Kombes Riko Sunarko diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Bid Propam Polda Sumatera Utara ini masih bekerja sama dengan dari Propam Polri melakukan pendalaman," ungkapnya, dilansir Tribun-Medan.com, Selasa.
Baca juga: Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap, Total Rp13,1 Miliar
Baca juga: Polri Tanggapi Isu Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba
Ia memastikan, jika Kombes Riko Sunarko dan anak buahnya terbukti menerima suap, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.
"Saya pikir semua kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan."
"Jadi semua anggota kepolisian Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran pasti ada sanksi."
"Tetapi kita juga harus menghormati proses pembuktian ke arah permasalahan tersebut," terangnya.
Kapolrestabes Medan Terancam Dicopot
Diberitakan Tribun-Medan.com, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berjanji segera mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya.
Hal ini berkaitan dengan dugaan aliran suap tangkap lepas istri terduga bandar narkoba yang diduga mengalir ke Kombes Riko Sunarko.
Panca memastikan, pencopotan dan menonaktifkan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya akan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Sebentar, akan saya lakukan, tenang saja," ujarnya di Puskesmas Medan Selayang, Jalan Bunga Cempaka, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap dari Gembong Narkoba
Baca juga: Profil Kapolrestabes Medan yang Disebut Terima Suap Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda saat Rapat
Meski demikian, Kapolda Sumut tidak mau gegabah dan buru-buru mencopot Kombes Riko Sunarko.
Ia menyebut, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan ditemukan hasilnya, baru dieksekusi.
"Tetapi tidak boleh gegabah. Harus benar," jelasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.