Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 Miliar di Tasik, Korban Ada 300 Orang, Pelakunya Sepasang Kekasih

Kasus penipuan dengan modus investasi bodong terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban berjumlah 300 orang dengan kerugian Rp 5,7 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 Miliar di Tasik, Korban Ada 300 Orang, Pelakunya Sepasang Kekasih
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Firman Suryaman dan Kompas.com/Irwan Nugraha
(Kiri) Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar dan (Kiri) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

"Ketiga tersangka itu, dua perempuan dan seorang pria. Satu tersangka, EL, tak ditahan karena baru melahirkan. Ini pertimbangan kemanusiaan," kata Aszhari, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (20/1/2022).

Polisi juga mengamankan barang bukti, seperti HP, screenshot chat WA, kartu ATM serta dua kendaraan bermotor yaitu Honda Jazz dan Vespa matic.

Kerugian mencapai Rp 5,7 miliar

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkap kasus investasi bodong senilai Rp 5,7 miliar. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Aszhari mengatakan, pelaku telah mendapatkan uang dengan total Rp 5,7 miliar dari korbannya.

"Kali ini kita berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh muda-mudi yang berstatus mahasiswa dengan korban mencapai 300 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," jelas Aszhari, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, para korban menderita kerugian yang berbeda-beda.

Paling besar dari korban setor ke para pelaku itu ada yang satu orangnya mencapai Rp 60 juta rupiah.

Baca juga: Kronologi dan Modus Polisi Gadungan Tipu Janda Tajir Tasikmalaya dan Bawa Kabur Uang Rp 300 Juta

Berita Rekomendasi

Adapun proses pengumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.

"Para pelaku rupanya hanya mengambil keuntungan saja dari setoran 300 orang korban kepada mereka. Para pelaku juga tak bisa memberikan keuntungan sesuai janji ke para korban," beber Aszhari.

Kini 3 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Firman Suryaman)(Kompas.com/Irwan Nugraha)

Berita lainnya seputar kasus investasi bodong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas