Fakta Ustaz di Aceh Rudapaksa Santriwatinya, Beraksi Berulang Kali, Modus Pelaku Minta Dipijat
Kasus seorang oknum ustaz rudapaksa santriwatinya terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun, SA.
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ustaz di Kabupaten Aceh Tenggara, rudapaksa santriwatinya berulang kali.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Tersangka adalah berdomisili di Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan korban yang masih bawah umur adalah santriwati asal salah satu gampong pedalaman di Aceh Tengara.
Informasi itu kini menyebar luas di medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)
BERITA REKOMENDASI