Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK Tewas Dibunuh Teman Kencan, Pelaku Emosi Dibentak: Saya Belum Puas, Dia Minta Selesai

Seorang pekerja seks komersial (PSK) tewas di tangan teman kencannya. Pelaku nekat membunuh karena kesal dibentak oleh korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PSK Tewas Dibunuh Teman Kencan, Pelaku Emosi Dibentak: Saya Belum Puas, Dia Minta Selesai
kantipurnetwork.com
Ilustrasi - Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. 

"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia."

"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya.

Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.

Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.

Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya.

Baca juga: 5 Fakta Pemuda di Bekasi Habisi Teman: Pelaku Sempat Ikut Pengajian di Rumah Duka, Motif Sakit Hati

"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."

"Saya semakin emosi karena korban meminta dengan nada membentak," tutur pelaku.

Berita Rekomendasi

Ditanya setelah kejadian pembunuhan kabur kemana, pelaku menuturkan langsung pulang ke rumah di Brebes.

Ia juga mengakui membawa handphone milik korban, tapi Roynaldi berkilah tidak berniat untuk mencuri, melainkan salah membawa handphone atau tidak sengaja terbawa.

"Saya bayar korban Rp 200 ribu dan baru kali pertama ketemu dengan korban."

"Setelah saya dibentak, saya langsung mencekik lehernya dan tangan kanan untuk membekap mulut korban."

"Setelah tahu korban meninggal dunia, kemudian saya pakaikan baju ke tubuh korban, lalu saya pergi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Terungkap, Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai

(Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)

Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas