Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru MTs Lecehkan 3 Siswinya di Konawe, Modus Pelaku Janji Beri Nilai Bagus ke Korban

Kasus guru MTs lecehkan siswinya terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelakunya seorang pria 34 tahun berinisial EP.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Guru MTs Lecehkan 3 Siswinya di Konawe, Modus Pelaku Janji Beri Nilai Bagus ke Korban
TribunnewsSultra.com/Istimewa
Oknum guru kontrak berinisial EP (tengah) yang diduga mencabuli tiga siswi madrasah tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Bukannya memberikan arahan dengan benar, EP malah melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya itu.

Saat situasi sunyi, tersangka mengambil kesempatan dengan memegang bagian terlarang korban.

Puas memegang bagian intim korban, tersangka berpura-pura memanggil korban ke dalam ruangan guru.

Dalam ruangan guru, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukannya kepada orang lain.

Khususnya kepada orangtua, keluarga, maupun teman korban.

Tersangka bahkan mengiming-imingi imbalan kepada siswinya itu jika pelecehan yang terjadi tidak diceritakan.

“Tersangka berjanji akan memberikan nilai yang baik kepada korban pada bidang mata pelajaran yang diajarkannya,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban berinisial BJ menceritakan pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar cerita putrinya yang masih berusia di bawah umur, orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Wonggeduku.

Baca juga: Berebut Bayar Hotel hingga Beli Cilok, CCTV Ungkap Fakta Wanita di Boyolali yang Ngaku Dilecehkan

Pelaku sudah ditahan

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap oknum guru cabul berinisial EP (34) itu.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada 28 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS,” kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/01/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas