Fakta-fakta Guru MTs Lecehkan 3 Siswinya di Konawe, Modus Pelaku Janji Beri Nilai Bagus ke Korban
Kasus guru MTs lecehkan siswinya terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pelakunya seorang pria 34 tahun berinisial EP.
Editor: Endra Kurniawan
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku pada 27 Januari 2022.
Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya mendapat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Cabul Pura-pura Minta Tolong Lalu Pegang Bagian Intim Siswi MTS Konawe di Dalam Laboratorium
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)
Berita lainnya seputar guru lecehkan siswinya.