Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Tunawicara di Serang Dihamili Kakek 67 Tahun, Aksi Terbongkar karena Perut Korban Membuncit

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Diketahui yang menjadi korbannya gadis remaja 16 tahun berinisial Y.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Remaja Tunawicara di Serang Dihamili Kakek 67 Tahun, Aksi Terbongkar karena Perut Korban Membuncit
https://www.freepik.com/
Ilustrasi seorang remaja penyandang tunawicara dihamili kakek 67 tahun di Kabupaten Serang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Serang, Banten.

Diketahui yang menjadi korbannya gadis remaja 16 tahun berinisial Y.

Mirisnya lagi, korban merupakan penyandang tunawicara kini hamil 6 bulan.

Sementara pelakunya kakek berinisial MS (67).

Kasus ini mulai terbongkar saat paman korban curiga perut keponakannya semakin hari semakin membuncit.

Baca juga: Modus Diajak Liburan ke Pantai, Pemuda asal Aceh Jaya Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan korban pun berkomunikasi dengan pamannya.

Dari hasil komunikasi itu, paman korban baru mengetahui Y sudah hamil enam bulan.

Berita Rekomendasi

Pihak keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang.

Menurut Yudha, MS merudapaksa korban sebanyak lima kali di kediamannya dan kandang kambing.

Polisi sudah menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum.

Polisi mengekspose kasus rudapaksa yang dialami gadis tunawisata, di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).
Polisi mengekspose kasus rudapaksa yang dialami gadis tunawisata, di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022). (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

"Korban telah dicabuli tersangka," ujar Yudha saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Polisi pun menangkap MS di rumahnya pada 25 Januari 2022.

"MS mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dari pengakuan kepada polisi, tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.

Aksi itu dilakukan pada siang hari.

Baca juga: Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut

"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil

(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas