Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Sumsel: Keluarga Kembalikan Beras dan Uang, Ini Alasannya
Beras dan uang tunai dikembalikan sebagai bentuk protes karena tidak terima keluarganya meninggal dengan cara tidak wajar
Editor: Erik S
Penjelasan polisi
Polisi memastikan proses hukum meninggalnya Hermanto terus berjalan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno menyampaikan, proses hukum untuk anggota yang melakukan kesalahan terus berjalan.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Sampang Madura Gunakan Dua Batang Sikat Gigi Jebol Dinding
"Untuk saat ini kami jelaskan sebagaimana permintaan keluarga kami sampai bahwa anggota sudah diproses di Propam Polres Lubuklinggau," kata Sudarno pada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Sudarno pun meminta pihak keluarga tenang, dan meminta proses hukumnya dipercayakan kepada pihak kepolisian karena kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polres Lubuklinggau.
"Kalau pun ada kesalahan sudah ditangani propam, dan anggota sudah dilakukan pemeriksaan. Itu juga sudah kami sampaikan dengan keluarga, mereka juga sudah mau menerima," ungkapnya.
Sudarno menambahkan, bila pihaknya juga sudah menerima pengembalian santunan beras dan uang tunai yang mereka berikan kepada keluarga Hermanto kemarin.
"Kemudian untuk Hp belum kami kembalikan karena waktunya belum tepat, karena Hp itu diamankan bersamaan dengan Hermanto diamankan," tambahnya.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Melarikan diri dari Rutan Sampang Madura
Sementara, Iin Darmawanti istri Hermanto pun meminta semua pihak yang bisa membantu proses hukum ini untuk ikut terlibat, menurutnya mereka hanya orang susah yang butuh keadilan.
"Siapa pun yang bisa bantu kami minta bantu, Pak Jokowi tolong dibantu suami saya Pak. Tolong Pak dituntaskan Pak, negara ini negara hukum mereka harus dihukum," ujarnya.
LBH siap dampingi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mengungkapkan siap mendampingi keluarga Hermanto.
"LBH Palembang, siap dampingi keluarga korban jika keluarga korban datang ke kantor," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Palembang Fribertson Parulian Samosir, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, keluarga korban bisa melaporkannya dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ke Propam Polres Lubuk Linggau atau setingkat lebih tinggi yaitu Polda Sumsel.