Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta: Langsung Ditahan

Tersangka adalah eks kepala seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II di Kantor Pelayanan Umum Direktorat Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Editor: Erik S
zoom-in Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta: Langsung Ditahan
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan pungli pada jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Sementara alasan Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

Merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau pengulangi tindak pidananya

Sedangkan alasan objektif nya berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHP.

"Yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih," ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:
Pejabat Bea Cukai Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Rp 1,7 M di Bandara Soetta, Ini Perannya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas