Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka Kasus TPPO, 9 Orang Nyaris Jadi Korban
Tersangka SPA dan LW melakukan penipuan, penyalahgunaan kewenangan memberikan bayaran atau manfaat dan tujuannya.
Editor: Dewi Agustina
"Untuk mendalami penyidikan, kami akan bersinergi dengan pihak terkait apakah masih ada temuan-temuan pelaku lainnya terhadap penyidikan dari TPPO ini," ujar Reynold.
Baca juga: 59 Calon Pekerja Migran Laporkan Sponsor Atas Penguasaan Paspor dan Dugaan TPPO
Mengenai peranan masing-masing tersangka, Reynold menjelaskan SPA yang memodali perekrutan PMI mulai dari pasport, keberangkatan bus tujuan Ponorogo untuk pelatihan hingga memberikan uang saku.
Selain mendanai perekrutan calon pekerja, ia juga berperan untuk merekrut calon pekerja, menampung, dan mengirim.
"Proses yang dilakukan tersangka SPA dengan cara melakukan penipuan seolah-olah tersangka memiliki surat tugas untuk merekrut calon migran pekerja," kata Reynold.
Sementara tersangka LW berperan memiliki kantor di Ponorogo untuk memberangkatkan calon pekerja menuju ke Singapura secara ilegal tanpa sepengetahuan kantor pusat.
Modus LW untuk berangkat menuju Singapura dengan cara berpura-pura untuk melakukan wisata.
"Jadi para pekerja migran juga dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja di Singapura," kata Reynold.
Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa lamanya upaya perekrutan yang telah dilakukan tersangka SPA yang merupakan ASN di Lampung Tengah.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 9 paspor milik korban, 5 tiket bus Putra Remaja tujuan Ponorogo, Jawa Timur.
Berikut, 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura.
7 bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kotabumi.
"Dua bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban di Imigrasi Kediri. Serta satu lembar dokumen surat tugas saudari Srilihai Puji Astuti," terang Reynold.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 4 atau Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,"ujar Reynold. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Tetapkan Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka TPPO