Oknum ASN Lampung Tengah Tersangka Kasus TPPO, 9 Orang Nyaris Jadi Korban
Tersangka SPA dan LW melakukan penipuan, penyalahgunaan kewenangan memberikan bayaran atau manfaat dan tujuannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - SPA (48), seorang oknum ASN di Peerintah Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
SPA menjadi tersangka dugaan TPPO yang dilakukannya bersama tersangka lainnya, inisial LW (30).
Kedua tersangka sudah diamankan polisi sejak 9 Februari 2022 di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menjelaskan, SPA merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah.
Sedangkan LW merupakan Kepala Unit UP3 BLK Cabang Ponorogo, Jawa Timur.
"Penetapan tersangka melalui proses pembuktian terkait TPPO. Dimana prosesnya mulai dari perekrutan, penampungan, pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia," kata Reynold, Kamis (10/3/2022).
Reynold mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat LP/A/180/ : SPKT/Polda Lampung, tanggal 15 Januari 2022.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Ditkrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan.
Tanggal 2 Februari 2022 Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengamanan terhadap 9 warga Lampung yang telah direkrut dan ditampung di Mess PT Bhakti Persada Jaya Cabang Ponorogo, Jawa Timur.
"Sembilan warga Lampung ini akan diberangkatkan ke luar negeri sebagai Asisten Rumah Tangga secara non prosedural," kata Reynold.
Reynold menjelaskan, tersangka SPA dan LW melakukan penipuan, penyalahgunaan kewenangan memberikan bayaran atau manfaat dan tujuannya.
Untuk mempekerjakan seseorang atau orang yang calon PMI secara ilegal atau non prosedural yang dapat dikatakan eksploitasi.
Awalnya kasus terungkap berdasarkan informasi PMI yang akan dipekerjakan secara ilegal atau non prosedural.
Penyelamatan terhadap 9 orang yang menjadi korban TPPO dengan melakukan kerja sama bersama dengan pihak terkait.