Kejaksaan Negeri Cianjur Beri Restorative Justice Tersangka Penadah Motor
Wildan yang seorang petani mengaku, tersangka datang membawa motor Honda Beat, mengaku sedang sangat butuh uang dan Wildan tak tahu itu motor curian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kasus penadahan barang curian dengan tersangka Wildan Irawan (28) warga asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dihentikan proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (17/3/2022).
Padahal Wildan terjerat kasus pasal 480 penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia dibebaskan berdasarkan restorative justice.
Wildan yang berprofesi sebagai petani ini tak tahu-menahu akan terjerat dan tersandung kasus hukum.
Ia mengatakan, semula akan menolong temannya yang membutuhkan uang.
Baca juga: 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme
Wildan bilang, tersangka datang membawa motor Honda Beat, lalu mengaku sedang sangat butuh uang.
"Ia mau menggadaikan motor Honda Beat, saya saat itu punya uang Rp 2,2 juta lalu saya berikan.
Saya tidak tahu jika motor tersebut hasil curian," ujar Wildan.
Wildan pun ditangkap atas dasar pengembangan kasus pencurian motor.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy, mengatakan, pihaknya menghentikan kasus karena tersangka Wildan memenuhi persyaratan.
"Karena adanya penilaian perdamaian antara korban dengan pelaku, ada pemulihan keadaan karena motor dikembalikan kepada korban dan pengetahuan hukum yang rendah.
Maka kami atas persetujuan pimpinan menghentikan perkara ini," kata Ricky.
Ricky mengatakan, pelaku dikembalikan kepada keluarga.
Ia mengatakan kasus ini layak untuk dihentikan berdasarkan restorative justice.
"Jangan mudah menerima gadai kendaraan motor jika tak lengkap suratnya," kata Ricky. (fam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice