Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Cianjur Beri Restorative Justice Tersangka Penadah Motor

Wildan yang seorang petani mengaku, tersangka datang membawa motor Honda Beat, mengaku sedang sangat butuh uang dan Wildan tak tahu itu motor curian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Negeri Cianjur Beri Restorative Justice Tersangka Penadah Motor
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Wildan Wirawan akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (17/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Kasus penadahan barang curian dengan tersangka Wildan Irawan (28) warga asal Cidaun, Kabupaten Cianjur,  Jawa Barat dihentikan proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis (17/3/2022).

Padahal Wildan terjerat kasus pasal 480 penadahan barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.




Ia dibebaskan berdasarkan restorative justice.

Wildan yang berprofesi sebagai petani ini tak tahu-menahu akan terjerat dan tersandung kasus hukum.

Ia mengatakan, semula akan menolong temannya yang membutuhkan uang.

Baca juga: 2 Bocah di Bekasi Curi Motor Lalu Dijual ke Penadah yang Terlibat Jaringan Terorisme

Wildan bilang, tersangka datang membawa motor Honda Beat, lalu mengaku sedang sangat butuh uang.

BERITA TERKAIT

"Ia mau menggadaikan motor Honda Beat, saya saat itu punya uang Rp 2,2 juta lalu saya berikan.

Saya tidak tahu jika motor tersebut hasil curian," ujar Wildan.

Wildan pun ditangkap atas dasar pengembangan kasus pencurian motor.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy, mengatakan, pihaknya menghentikan kasus karena tersangka Wildan memenuhi persyaratan.

"Karena adanya penilaian perdamaian antara korban dengan pelaku, ada pemulihan keadaan karena motor dikembalikan kepada korban dan pengetahuan hukum yang rendah.

Maka kami atas persetujuan pimpinan menghentikan perkara ini," kata Ricky.

Ricky mengatakan, pelaku dikembalikan kepada keluarga.

Ia mengatakan kasus ini layak untuk dihentikan berdasarkan restorative justice.

"Jangan mudah menerima gadai kendaraan motor jika tak lengkap suratnya," kata Ricky. (fam)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bebaskan Petani dari Jeratan Hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur Gunakan Restorative Justice

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas