Driver Ojol Rudapaksa Anak Tirinya saat SD, Baru Terungkap saat Korban SMK, Pelaku Tak Mau Mengaku
Seorang driver ojek online (ojol) di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dengan pendekatan dari paman korban akhirnya Korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran.
Baca juga: Modus Janji Siap Tanggung Jawab jika Hamil, Pria di Lampung Rudapaksa Remaja 16 Tahun
"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada tanggal 11/3/2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga," terangnya.
"Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya, selanjutnya Bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menjelaskan bahwa korban saat ini mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya
"Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi unruk melengkapi berkas berkasnya," terangnya.
Kepada pelaku akan diterapkan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo. Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis SMK di Ungaran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Tak Mengaku Meski Sudah Dikonfrontasi
(TribunJateng.com/Rezanda Akbar D)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.