Pura-pura Jadi Dukun, Pemuda di Pati Rudapaksa 2 Gadis Remaja, Modus Ritual Pengusiran Bayi Jin
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Pati, Jawa Tengah. Pelakunya adalah pemuda 23 tahun bernama Dwi Juliawan Kurnia Sandi.
Editor: Endra Kurniawan
Pada 19 Februari 2022, kakak dari seorang korban mengecek telepon seluler sang adik.
Di ponsel itu ditemukan foto telanjang sang adik, selain itu juga terdapat percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.
Tersangka mengaku menargetkan korban secara acak.
Sebelum berkomunikasi, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.
Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu.
Baca juga: Istri Driver Ojol Nyaris Dirudapaksa Penjaga Warkop di Bekasi, Korban Ditarik ke Dapur oleh Pelaku
Itu hanya tipu daya sebagai kedok.
Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus lain persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.
Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.
Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pria Pati Mengaku Dukun, Setubuhi Dua ABG, Bilang ke Korban ada Jin Merah di Perutnya
(TribunBanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal)